Daftar Produk

Kolam terpal bisa untuk budidaya ikan gabus kutuk snakehead
Lihat Detail

Kolam terpal bisa untuk budidaya ikan gabus kutuk snakehead

Kolam terpal bisa untuk budidaya ikan gabus kutuk snakehead?

Budidaya ikan gabus dikolam terpal

Hallo sobat arka farm..
Kali ini saya ingin membahas tentang "Kolam terpal bisa untuk budidaya ikan gabus kutuk snakehead?" Yuk baca artikel ini sampai habis ya. Jangan lupa follow dan coment jika ada pertanyaan dari anda.

Nah banyak yang bertanya kepada saya. Mas Arka kalau kita mau budidaya ikan gabus kutuk snakehead di kolam terpal bisa ga ? terus efek atau perkembangan ikan di kolam terpal bagaimana ? Berapa lama kalau kita budidaya ikan gabus kutuk snakehead di kolam terpal sampai panen ?

Baca juga : Potensi budidaya ikan air tawar yang menggiurkan

Dari pertanyaan - petanyaan tersebut bisa saya jelaskan dibawah ini ya..

1. Budidaya ikan gabus kutuk di kolam terpal bisa ga ?

Pertanyaan no 1 ini sangat menarik perhatian saya. Karena pertanyaan ini juga sering ditanyakan oleh temen - temen yang ingin dan memulai usaha budidaya ikan gabus kutuk snakehead ini. Jawabannya adalah tentu bisa, Dalam proses budidaya ikan gabus kutuk snakehead ini syarat terpenting dalam budidaya ikan gabus kutuk snakehead adalah adanya air dan kandungan yang terdapat di air tersebut. Jika dilihat sifat alami ikan gabus kutuk snakehead ini dia dapat hidup dan berkembang di dalam air keruh sekalipun dengan catatan kandungan air tersebut tidak tercemar oleh limbah - limbah berbahaya seperti halnya limbah pabrik atau bahan kimia. Namun dari sifat alami bertahan hidupnya tersebut tentu kita juga perlu untuk melakukan perawatan kualitas air dalam kolam budidaya kita. Untuk masalah kualitas air nanti saya akan share juga di artikel berikutnya ya.. jadi tetap simak dan ikutin blog ini agar ilmu - ilmu bermanfaat tentang budidaya ikan gabus kutuk snakehead terbaru dapat anda pelajari dan praktekan dirumah.

Baca juga : 6 Jenis budidaya ikan air tawar yang paling populer di Indonesia

2. Efek dan Perkembangan ikan gabus kutuk snakehead di kolam terpal, bagaimana ?

Efek dan Perkembangan ikan gabus kutuk snakehead normal dan berjalan pada umumnya. Urutan media terbaik dalam proses budidaya ikan gabus adalah sebagai berikut :

1. Kolam Tanah

2. Kolam beton / semen

3. Kolam Terpal / plastik / mmt

Namun jika dilihat perkembangannya si ikan akan tumbuh normal dan pastikan anda juga mengerti berapa jumlah padat tebar pada ukuran kolam yang anda miliki tersebut.

3. Berapa lama waktu panen ikan gabus kutuk snakehead yang dibudidaya di kolam terpal ?

Untuk proses panen dalam budidaya ikan gabus - kutuk itu antara 5 - 7 bulan waktu normalnya. Jadi jika anda melakukan proses budidaya melebihi waktu normal berarti ada yang salah dari proses budidaya anda dan anda wajib untuk memperbaiki hal tersebut, Agar proses budidaya anda dapat berjalan dengan semestinya dalam kemudian hari. Dan jika anda dapat memangkas proses waktu panen lebih cepat berarti anda sangat cerdas dan sukses dalam melakukan proses budidaya ikan tersebut dan pastinya saya akan meminta dan bertanya kepada anda cara apa yang anda pakai ?? hehehe...

Jika anda ingin mengetahui dan mendalami bagaimana proses budidaya ikan gabus kutuk snakehead yang baik dan benar dapat menghubungi saya di : Arka Dokter Muda

Ikan Arapaima Gigas dilarang di Indonesia
Lihat Detail

Ikan Arapaima Gigas dilarang di Indonesia

Ikan Arapaima Gigas dilarang di Indonesia

Ikan Arapaima dilarang di Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam aksi pelepasan ikan asing Arapaima sp. yang dilakukan di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Aksi tersebut terekam dalam video dan rekamannya beredar luas di sosial media sejak 25 Juni lalu.

Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna di Jakarta, pada Rabu (27/6/2018) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Kemudian, Riza menyebutkan, dalam UU yang sama dalam Pasal 12, ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan atau kesehatan manusia di WPP RI.


Tak hanya itu, Riza menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Ikan Arapaima merupakan salah satu dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

“BKIPM (Balai Karantina Ikan Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) sudah bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Mojokerto. Saat ini sedang dilakukan pengumpulanm bahan keterangan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim, Riza mengatakan, ikan Araipama yang dilepaskan ke sungai diketahui dimiliki oleh Pursetyo, warga Kota Surabaya yang tinggal di Perum Citra Harmoni Blok A 23 Taman Trosobo. Pria tersebut diketahui melepas 8 ekor Araipama ke sungai Brantas.


Riza menjelaskan, total ikan Arapaima yang dimiliki Pursetyo jumlahnya ada 30 ekor. Dengan rincian, 18 ekor ada dalam penampungan pemilik di Surabaya, 4 ekor diserahkan ke masyarakat dan saat ini dalam proses pencarian oleh tim, dan 8 ekor dilepaskan ke sungai Brantas dan 7 ekor di antaranya sudah berhasil ditangkap kembali, dengan kondisi 1 ekor sudah dalam keadaan mati.
“Ikan yang mati sudah diamankan di Kantor Balai Desa Mlirip Rowo Mojokerto, sementara 6 ekor sudah dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Sisanya, 1 ekor lagi dalam proses penangkapan,” paparnya.

Saksi dan Denda

Perbuatan Pursetyo dengan melakukan introdusir ikan asing ke sungai Brantas, menurut Riza merupakan perbuatan pidana dan sudah diatur dalam UU No.31/2004 Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya.
Kemudian, Riza melanjutkan, berdasarkan UU Perikanan, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Pencegahan

Sebelumnya, BKIPM pernah merilis informasi tentang adanya upaya perdagangan ikan asing yang berbahaya ke Indonesia. Aksi yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten itu rencananya akan berlanjut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Upaya tersebut kemudian digagalkan karena ikan yang dibawa termasuk ikan asing berbahaya.

Adapun, ikan yang akan diselundupkan itu, adalah ikan Arapaima, Piranha, dan Alligator gar. Saat itu, BKIPM menegaskan, walau ikan-ikan tersebut secara fisik terlihat indah, tetapi mereka bukan digolongkan sebagai ikan hias. Mereka juga berbahaya karena mengancam ekosistem di laut. Oleh itu, jika ada ikan seperti itu, ikan langsung disita dan dimusnahkan.
Kepala BKIPM Rina mengatakan, Ikan Arapaima gigas, alligator dan piranha merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia. Jika dibiarkan bebas di perairan lepas, dia mengkhawatirkan ikan-ikan tersebut akan memakan sumber makanan dengan sangat cepat dan dalam jumlah yang banyak.

Rina mencontohkan, ikan yang dinilai berbahaya bagi ekosistem laut, adalah ikan alligator. Ikan tersebut bisa bertahan tanpa makanan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, dia akan makan sebanyak-banyaknya.

“Dengan porsi makan yang sangat besar, cepat berkembang biak dan bisa mencapai usia yang cukup panjang, dapat dipastikan keberadaan ikan aligator akan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan kita. Belum lagi ikan arapaima dan piranha,” jelasnya.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, keberadaan ikan asing harus dijaga sebaik mungkin agar tidak masuk ke perairan Indonesia. Dengan demikian, ikan endemik yang sudah ada bisa tetap lestari dan itu untuk menjamin keberlanjutan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan dan petani ikan.
“Karena itu, menurut dia, perlu kehati-hatian dalam rencana pemasukan jenis ikan baru ke suatu negara atau perairan. Kehadiran spesies ikan baru, yang dikenal sebagai Species Asing Invasif (SAI) mendesak populasi ikan asli atau endemik, baik melalui pemangsaan, kompetisi makanan, maupun keunggulan reproduksinya,” ujarnya.

Karena dominasi yang sangat kuat, Susi mengatakan, ikan-ikan asli menjadi semakin sulit dan terancam hidupnya dan pada akhirnya tersisihkan. Kemudian, ikan-ikan tersebut akan digantikan oleh ikan asing introduksi yang berbahaya.

Susi mengungkapkan, faktor kehati-hatian menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam rencana pemasukan atau introduksi jenis ikan baru ke suatu negara atau perairan. Meskipun, pada tingkat tertentu, introduksi ikan baru memang terbukti mampu meningkatkan produksi perikanan.

“Namun disisi lain, upaya tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan dan atau spesies asli di suatu negara atau wilayah,” tegas dia.


Adapun, hingga saat ini, di Indonesia sudah terjadi beberapa kali introduksi ikan asing di perairan. Dari data yang dirilis BKIPM, kasus-kasus tersebut menyebar di sejumlah daerah, dengan rincian:

Ikan mujair di Waduk Selorejo Jawa Timur,
Ikan nila di Danau Laut Tawar, Aceh,
Ikan toman di Bangka,
Ikan louhan di Waduk Cirata, dan waduk Sempor Jawa Tengah,
Ikan red devil di Waduk Sermo, Yogyakarta, Waduk Cirata dan Waduk Kedungombo,
Ikan oscar dan golsom di Waduk Jatiluhur,
Lobster air tawar di danau Maninjau, dan
Ikan mas di danau Ayamaru, Papua.

Ikan-ikan asing tersebut, biasanya selalu menjadi invasif di tempat tinggalnya yang baru. Di beberapa perairan, populasi jenis ikan asli/endemik mengalami penurunan setelah ikan asing masuk. Populasi tersebut contohnya adalah ikan depik (Rasbora tawarensis) di danau Laut Tawar Aceh, ikan belida dan tapah di Bangka, ikan wader dan ikan betik di Waduk Sempor Jawa Tengah dan ikan pelangi (Melatonia ayamaruensis) di danau Ayamaru, Papua.

Ikan Arapaima Gigas dilarang di Indonesia

Ikan Arapaima dilarang di Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam aksi pelepasan ikan asing Arapaima sp. yang dilakukan di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Aksi tersebut terekam dalam video dan rekamannya beredar luas di sosial media sejak 25 Juni lalu.

Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna di Jakarta, pada Rabu (27/6/2018) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Kemudian, Riza menyebutkan, dalam UU yang sama dalam Pasal 12, ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan atau kesehatan manusia di WPP RI.


Tak hanya itu, Riza menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Ikan Arapaima merupakan salah satu dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

“BKIPM (Balai Karantina Ikan Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) sudah bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Mojokerto. Saat ini sedang dilakukan pengumpulanm bahan keterangan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim, Riza mengatakan, ikan Araipama yang dilepaskan ke sungai diketahui dimiliki oleh Pursetyo, warga Kota Surabaya yang tinggal di Perum Citra Harmoni Blok A 23 Taman Trosobo. Pria tersebut diketahui melepas 8 ekor Araipama ke sungai Brantas.


Riza menjelaskan, total ikan Arapaima yang dimiliki Pursetyo jumlahnya ada 30 ekor. Dengan rincian, 18 ekor ada dalam penampungan pemilik di Surabaya, 4 ekor diserahkan ke masyarakat dan saat ini dalam proses pencarian oleh tim, dan 8 ekor dilepaskan ke sungai Brantas dan 7 ekor di antaranya sudah berhasil ditangkap kembali, dengan kondisi 1 ekor sudah dalam keadaan mati.
“Ikan yang mati sudah diamankan di Kantor Balai Desa Mlirip Rowo Mojokerto, sementara 6 ekor sudah dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Sisanya, 1 ekor lagi dalam proses penangkapan,” paparnya.

Saksi dan Denda

Perbuatan Pursetyo dengan melakukan introdusir ikan asing ke sungai Brantas, menurut Riza merupakan perbuatan pidana dan sudah diatur dalam UU No.31/2004 Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya.
Kemudian, Riza melanjutkan, berdasarkan UU Perikanan, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Pencegahan

Sebelumnya, BKIPM pernah merilis informasi tentang adanya upaya perdagangan ikan asing yang berbahaya ke Indonesia. Aksi yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten itu rencananya akan berlanjut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Upaya tersebut kemudian digagalkan karena ikan yang dibawa termasuk ikan asing berbahaya.

Adapun, ikan yang akan diselundupkan itu, adalah ikan Arapaima, Piranha, dan Alligator gar. Saat itu, BKIPM menegaskan, walau ikan-ikan tersebut secara fisik terlihat indah, tetapi mereka bukan digolongkan sebagai ikan hias. Mereka juga berbahaya karena mengancam ekosistem di laut. Oleh itu, jika ada ikan seperti itu, ikan langsung disita dan dimusnahkan.
Kepala BKIPM Rina mengatakan, Ikan Arapaima gigas, alligator dan piranha merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia. Jika dibiarkan bebas di perairan lepas, dia mengkhawatirkan ikan-ikan tersebut akan memakan sumber makanan dengan sangat cepat dan dalam jumlah yang banyak.

Rina mencontohkan, ikan yang dinilai berbahaya bagi ekosistem laut, adalah ikan alligator. Ikan tersebut bisa bertahan tanpa makanan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, dia akan makan sebanyak-banyaknya.

“Dengan porsi makan yang sangat besar, cepat berkembang biak dan bisa mencapai usia yang cukup panjang, dapat dipastikan keberadaan ikan aligator akan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan kita. Belum lagi ikan arapaima dan piranha,” jelasnya.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, keberadaan ikan asing harus dijaga sebaik mungkin agar tidak masuk ke perairan Indonesia. Dengan demikian, ikan endemik yang sudah ada bisa tetap lestari dan itu untuk menjamin keberlanjutan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan dan petani ikan.
“Karena itu, menurut dia, perlu kehati-hatian dalam rencana pemasukan jenis ikan baru ke suatu negara atau perairan. Kehadiran spesies ikan baru, yang dikenal sebagai Species Asing Invasif (SAI) mendesak populasi ikan asli atau endemik, baik melalui pemangsaan, kompetisi makanan, maupun keunggulan reproduksinya,” ujarnya.

Karena dominasi yang sangat kuat, Susi mengatakan, ikan-ikan asli menjadi semakin sulit dan terancam hidupnya dan pada akhirnya tersisihkan. Kemudian, ikan-ikan tersebut akan digantikan oleh ikan asing introduksi yang berbahaya.

Susi mengungkapkan, faktor kehati-hatian menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam rencana pemasukan atau introduksi jenis ikan baru ke suatu negara atau perairan. Meskipun, pada tingkat tertentu, introduksi ikan baru memang terbukti mampu meningkatkan produksi perikanan.

“Namun disisi lain, upaya tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan dan atau spesies asli di suatu negara atau wilayah,” tegas dia.


Adapun, hingga saat ini, di Indonesia sudah terjadi beberapa kali introduksi ikan asing di perairan. Dari data yang dirilis BKIPM, kasus-kasus tersebut menyebar di sejumlah daerah, dengan rincian:

Ikan mujair di Waduk Selorejo Jawa Timur,
Ikan nila di Danau Laut Tawar, Aceh,
Ikan toman di Bangka,
Ikan louhan di Waduk Cirata, dan waduk Sempor Jawa Tengah,
Ikan red devil di Waduk Sermo, Yogyakarta, Waduk Cirata dan Waduk Kedungombo,
Ikan oscar dan golsom di Waduk Jatiluhur,
Lobster air tawar di danau Maninjau, dan
Ikan mas di danau Ayamaru, Papua.

Ikan-ikan asing tersebut, biasanya selalu menjadi invasif di tempat tinggalnya yang baru. Di beberapa perairan, populasi jenis ikan asli/endemik mengalami penurunan setelah ikan asing masuk. Populasi tersebut contohnya adalah ikan depik (Rasbora tawarensis) di danau Laut Tawar Aceh, ikan belida dan tapah di Bangka, ikan wader dan ikan betik di Waduk Sempor Jawa Tengah dan ikan pelangi (Melatonia ayamaruensis) di danau Ayamaru, Papua.
Ikan Koi Paling Mahal
Lihat Detail

Ikan Koi Paling Mahal

Ikan Koi paling mahal

Ikan Koi paling mahal - Dainichi Showa

Ikan Koi paling mahal – Sudah tidak asing lagi bukan dengan jenis ikan satu ini. Ikan koi adalah salah satu jenis ika hias air tawar yang banyak di pelihara di akuarium dan kolam hias. Ikan koi masuk ke Indonesia sekitar tahun 1950 yang lalu. 

Budidaya ikan koi di Indonesia terbilang sukses. Mahalnya harga ikan koi membuat para pembudidaya ikan koi sekarang ini semakin banyak. Para pembudidaya ikan koi bisa mendapatkan keuntungan dari bisnisnya berkisar 20-50 juta dalam sebulan.

Sekarang, sudah banyak jenis ikan koi yang berhasil di budidayakan. Semakin cantik corak warna ikan koi akan membuat harganya semakin mahal. Jenis ikan koi paling mahal hingga saat ini adalah ikan koi Dainici Showa. Selain jenis ikan koi ini, banyak juga jenis ikan koi lainnya yang memiliki harga mahal.

Baca juga : Analisa modal dan Keuntungan budidaya ikan gabus snakehead

Ada sekitar 10 jenis ikan koi paling mahal di dunia yang banyak dicari orang dan para kolektor ikan Koi. Untuk membantu anda mengetahui jenis ikan koi paling mahal di dunia.

Berikut daftar ikan koi paling mahal di dunia beserta gambar.
Jenis dan Harga Ikan Koi paling mahal di Dunia
Ikan Koi paling mahal – Dainichi Showa
1. Ikan Koi paling mahal – Dainichi Showa

Jenis ikan koi paling mahal Dainichi Showa ini adalah jenis ikan koi paling mahal di dunia yang banyak dicari orang. Ikan koi paling mahal dainichi showa adalah primadona dan impian para pengkolektor ikan koi untuk bisa memeliharanya di rumah.
Ikan koi paling mahal dainichi showa adalah salah satu ikan koi hasil budidaya ikan koi terbaik di Jepang. Di Jepang, para pecinta ikan koi ini menyebutnya sebagai ikan koi awan petir. Ini karena corak warna ikan koi dainichi showa menyerupai pola corak lukisan awan petir. Harga jenis ikan koi paling mahal di dunia ini, berkisar Rp 100.000.000 per ekor.


Ikan Koi paling mahal – Kohaku

2. Ikan Koi paling mahal – Kohaku

Jenis ikan koi paling mahal di dunia selanjutnya adalah ikan koi kohaku. Ikan koi kohaku berasal dari para peternak ikan koi di Jepang. Banyak orang memelihara ikan koi kohaku karena memiliki warna yang cantik dan sangat elegan. Ada jenis ikan koi kohaku yang hanya memiliki warna merah dan putih, dan ada juga ikan kohaku yang berwarna merah,hitam,putih. Untuk harga ikan koi paling mahal jenis kohaku dewasa bisa  dijual seharga Rp 60.000.000,- per kor. Tertarikkah anda untuk memeliharanya dirumah sebagi penghias aquarium atau kolam hias kalian ?


Ikan Koi paling mahal – Sanke

3. Ikan Koi paling mahal – Sanke

Ikan koi sanke adalah salah satu jenis ikan koi paling mahal yang banyak dipelihara di Indonesia. Ciri khas dari ikan koi sanke adalah warna hitam yang lebih dominan dan merah serta putih sebagi penghiasnya. Waran ikan koi paling mahal jenis sanke ini sangatlah unik dibandingkan dengan jenis ikan koi lainnya. Pola corak yang abstrak memiliki kesan tersendiri di para pecinta ikan koi. Harga ikan koi paling mahal jenis ini berkisar Rp 20.000.000,- per ekor.

Ikan Koi paling mahal – Showa


4. Ikan Koi paling mahal – Showa


Sekarang ini jenis ikan koi showa sedang tenar dan banyak di cari orang karena keindahan warnanya. Ikan koi showa memiliki ciri khas berupa warna dasar hitam dengan pola corak merah dan putih. Ikan koi paling mahal jenis showa yang sering memenangi berbagai kompetisi kecantikan ikan koi bisa dibandrol hingga puluhan juta rupiah. Untuk harga ikan koi paling mahal jenis showa di jual seharga Rp 30.000.000,- per ekor.


Ikan Koi paling mahal – Bekko


5. Ikan Koi paling mahal – Bekko

Yang menjadi ciri khas dari ikan koi bekko adalah ikan ini tidak memiliki corak warna putih, jikapun ada juga hanya sedikit. Warna ikan koi paling mahal jenis ini sangat beragam, mulai dari merah hitam, kuning hitam, orange hitam, dan silver hitam. Ikan koi paling mahal di dunia ini bisa memiliki ukuran hingga 80 cm ketika sudah dewasa nantinya. Harga ikan koi bekko dipasaran dijual seharga Rp 10.000.000 per kg.

Ikan Koi paling mahal – Asogi


6. Ikan Koi paling mahal – Asogi

Menurut saya, ikan jenis ikan koi paling mahal di dunia ini adalah ikan koi dengan warna terunik. Ikan koi asogi memiliki corak warna silver ke hitaman dari pangkal kepala hingga ujung ekor. Sedangkan untuk sirip dan kepala ikan koi asogi ada yang berwarna merah, kuning, orang, dan putih. Harga ikan koi temahal jenis ini berkisar Rp 5.000.000 per ekornya.

Jadi kesimpulan dari daftar harga Ikan Koi paling mahal di Dunia dengan ukuran 80cm adalah sebagai berikut :

Ikan Koi Dainichi Showa Rp 100.000.000
Ikan Koi Kohaku Rp 60.000.000
Ikan Koi Showa Rp 30.000.000
Ikan Koi Asogi Rp 5.000.000
Ikan Koi Bekko Rp 10.000.000
Ikan Koi Sanke Rp 20.000.000

Pelelangan ikan koi di Jepang

Ikan Koi paling mahal di Dunia Seharga 2,7 Miliyar
Ikan koi paling mahal di dunia adalah ikan koi jenis Dainichi Showa yang berasal dari Jepang. Ikan koi ini bernama “Black Dragon” memiliki usia 2 tahun dengan ukuran tubuh 57 Cm dengan berat 6 Kg berkelaminIkan koi betina ini terjual di even lelang ikan koi Momotaro Farm, Okayama, Jepang.


Ikan ini terjual dengan harga 26 Juta Yen atau jika kita repiahkan setara dengan 2,7 Miliyar rupiah. Memang Sudah tidak diragukan lagi Jepang adalah pusatnya ikan koi dengan harga selangit. Momotaro Farm memang sudah terkenal sejak tahun 1976 sebagi tempat pembudidayaan ikan koi terbesar di Jepang yang menghasilkan ikan koi dengan kualitas tinggi dan harga selangit. Ikan koi paling mahal di dunia (Black Dragon) ini memiliki tubuh yang sempurna dan warna yang beraturan. Semakin lama usia ikan koi maka akan semakin menambah kecantikan warnanya.

Bagaimana tertarikkah anda untuk memilihara salah satu dari jenis ikan koi termahl di atas. Untuk harga ikan koi itu sendiri setiap bulannya berbeda-beda. Harga ikan koi dipengaruhi oleh dari mana indukan ikan koi berasal, dan corak warna yang dimiliki. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda, dan bisa menambah pengetahuan anda tentang ikan koi.

Popular Posts